HOME

Blog ini kami buat untuk rekan-rekan sejawat yang sudah sumpah dokter dan akan Ujian Kompetensi Dokter Indonesia.
Kenapa harus ada UKDI ?? Berdasar sumber yang kami dapat....
Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium Ilmu masing-masing. Memahami situasi dan kondisi masa peralihan sebelum pemberlakuan program internship, diperlukan program uji kompetensi pada masa transisi yang tidak memberatkan peserta uji sekaligus tidak menyalahi syarat uji kompetensi yang telah digariskan. Uji kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portfolio, OSCE yang memerlukan persiapan khusus untuk melaksanakannya.
Menyadari hal itu, maka Komite Bersama menyepakati bentuk uji kompetensi dalam rangka sertifikasi dokter lulusan baru FK/PSPD sebelum program internship dilakukan melalui ujian tulis. Walaupun bentuk itu belum sempurna dan ideal untuk disebut uji kompetensi, namun dapat diterima sebagai upaya menjembatani tuntutan undang-undang dan kesiapan semua pengandil (stake holder). Tujuan Uji kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau "medical License" Standar Kelulusan mengingat Uji Kompetensi Ini sangat menentukkan bagi karier seorang dokter dan akan dijadikan acuan kompetensi secara nasional, maka proses penentuan standar kelulusan harus dilakukan dengan melibatkan komponen yang dapat mewakili pemegang kebijakan seperti para pendidik dari fakultas kedokteran, dokter yang melakukan praktik, organisasi profesi, depkes atau unsur pemerintah dan masyarakat. Metode yang dipakai adalah PAP atau criterion reference dengan menggunakan panel expert judge, namun kemudian dipilih oleh badan pelaksana dengan kriteria merupakan ahli dibidang kedokteran dan menguasai teknik standar setting dengan memperhatikan keterwakilan stake holder. Untuk memberikan keseimbangan antara standar kompetensi yang bersifat mutlak dan pertimbangan proporsi kelulusan uji kompetensi maka metode yang akan digunakan adalah Hofstee Method. Materi Ujian sesuai dengan tujuan dari uji Kompetensi ini.
Jadwal UKDI untuk tahun 2009 sudah dikeluarkan secara resmi oleh KB UKDI. UKDI akan dilakukan sebanyak 4 kali di tahun 2009.

Penutupan Pendaftaran Try Out: 4 Maret, 4 Juni, dan 10 September 2009
Try Out akan dilaksanakan: 4 April, 4 Juli, dan 10 Oktober 2009
Penutupan Pendaftaran UKDI: 28 Januari, 16 April, 15 Juli, 14 Oktober 2009
UKDI: 28 Februari, 16 Mei, 15 Agustus, 14 November 2009Untuk lebih lengkapnya kunjungi www.idioline.org